PENGERTIAN ORGANISASI NIAGA
Organisasi adalah sistem sosial yang memiliki identitas kolektif yang tegas, daftar anggota yang terperinci, program kegiatan yang jelas, dan prosedur pergantian anggota. Organisasi niaga adalah Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan. Dilihat dari pengertiannya pun organisasi niaga dibentuk untuk menghasilkan suatu tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan terutama dalam bidang niaga itu sendiri.
Organisasi adalah sistem sosial yang memiliki identitas kolektif yang tegas, daftar anggota yang terperinci, program kegiatan yang jelas, dan prosedur pergantian anggota. Organisasi niaga adalah Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan. Dilihat dari pengertiannya pun organisasi niaga dibentuk untuk menghasilkan suatu tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan terutama dalam bidang niaga itu sendiri.
MACAM-MACAM ORGANISASI NIAGA:
Perseroan Terbatas (PT)
Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
harus membubarkan perusahaan. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha dan
besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan
terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta
kekayaan sendiri. Setiap orang memiliki lebih dari satu saham yang menjadi
bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila hutang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan hutang tersebut tidak menjadi
tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan,
maka keuntungan tersebut dibagi-bagikan sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut
Dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh
dari Perseroan Terbatas (PT). Selain berasal dari saham, modal Perseroan Terbatas
(PT) berasal dari Obligasi.Keuntungan yang diperoleh bagi pemilik Obligasi
yaitu mereka mendapatkan bungan tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya
perseroan tersebut.
Pembagian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
Merupakan Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya
kepada masyarakat melalui pasar modal (Go Public). Jadi sahamnya ditawarkan
kepada umum dan diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak
untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Merupakan Perseroan Terbatas yang modalnya berasal
dari kalangan tertentu, misalnya pemegang saham hanya dari kerabat dan keluarga
saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual untuk umum.
Perusahaan Terbuka (PT) Kosong
Merupakan Perseroan Terbatas yang sudah ad izin
usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
1) Kewajiban
terbatas. Tidak seperti partnership. Pemegang saham sebuah perusahan tidak
memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Tidak hanya
mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi
juga kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham
perusahaan.
2) Masa hidup
abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang
sahamnya, pejabat atau direktur dan menyebabkan stabilitas modal yang dapat
menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dalam jangka waktu yang lebih
panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek di solusi
penyebaran.
3) Efisiensi
manajemen. Manajemen yang spesialisasi dapat memungkinkan pengelolaan modal
secara efisien sehingga memudahkan untuk melakukan ekspansi. Dengan menempatkan
orang yang tepat, efisien maksimum dari modal yang ada juga ada pemisahan
antara pengelolaan dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Perusahaan
Terbatas (PT) membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu.
Maka dengan besarnya perusahaan, maka biaya pengorganisasian akan membengkak,
belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personil. Hubungan
antara perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Persekutuan Komanditer (CV)
Merupakan kepanjangan dari Persekutuan Komanditer
(Commanditaire Vennotschap atau CV) yang berarti suatu persekutuan yang
didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang
kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai
pemimpin.
JENIS-JENIS CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan
komanditer adalah sebagai berikut:
• 1.
Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang
pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer,
sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.
• 2.
Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila
firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer
sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
•
3.Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham
yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu
komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini
adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer
tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.
Joint Venture (Perusahaan Patungan)
Perusahaan Patungan merupakan sebuah kesatuan yang
dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi secara
bersama. Pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan
kepemilikan dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya dan kontrol perusahaan.
Perusahaan ini hanya bergerak pada proyek khusus aja atau yang berhubungan
dengan bisnis yang berkelanjutan.
Alasan pembentukan
Alasan internal
1.
Membangun kekuatan perusahaan
2.
Menyebarkan biaya dan risiko
3.
Menambah akses ke sumber daya keuangan
4.
Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
5. Akses
ke teknologi dan pelanggan baru
6. Akses
ke praktek manajer inovatif
Tujuan persaingan
1.
Mempengaruhi evolusi struktural industri
2.
Kompetisi sebelum selesai
3.
Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
4.
Penciptaan unit kompetisi yang kuat
5. Kecepatan
pasar
6.
Menambah ketangkasan
Tujuan strategi
1.
Sinergi
2.
Transfer teknologi/kecakapan
3.
Diversifikasi
Firma (FA)
Perseroan firma merupakan salah satu organisasi
bisnis dimana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan
kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Pendirian firma harus
resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdapat di pengadilan. Oleh
karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding dengan perusahaan perorangan.
Setiap anggota firma harus menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya kepada
perusahaan dan harus tercantum dalam akte pendirian organisasi, dibuat di
hadapan notaris, di daftarkan di pengadilan dan di umumkan di Berita Negara.
Apabila organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan
perbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila
terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus menanggung secara
bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh kekayaan peribadinya.
Berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Hukum Dagang. Persekutuan Firma adalah
persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai
nama bersama.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan
berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk
untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru
yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi Non
Pemerintah Internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan
sukarela, pengelolaan yang demokratis, serta pengembangan pendidikan,
pelatihan, dan informasi. Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai
potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata,
faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Pengembangan Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh
anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak
berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal
demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota)
Trust (Real Estate Investment Trust/ REITs)
Merupakan instrumen investasi berupa surat berharga
yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan lahan yasan yang menerbitkan
REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang mencerminkan
kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan REITs yaitu
perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen REITs ini
bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan reksadana namun
penempatan asetnya adalah parada instrumen properti. Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs
ini dapat bersifat “terbuka” yaitu ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa
saham ataupun bersifat “tertutup”. Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu,
REITs diharuskan membatasi kegiatan operasional dan investasinya. Chan,
Ericksob & Wang (2003) dalam bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok
besar REITs, yaitu pembatasan atas : Struktur Kepemilikan, Struktur Managemen,
Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang
dapat dimiliki.
Kartel
Kartel adalah kelompok produsen independen yang
bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan
hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian,
kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal
maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang
memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat
dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya
timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.
Holding
Sebuah perusahaan yang memiliki perusahaan lain yang
beredar luas . Hal ini biasanya mengacu pada sebuah perusahaan yang tidak
menghasilkan barang atau jasa itu sendiri, melainkan, tujuannya adalah untuk
memiliki saham dari perusahaan lain. Perusahaan memegang memungkinkan
pengurangan risiko bagi para pemilik dan dapat memungkinkan kepemilikan dan
kontrol dari sejumlah perusahaan yang berbeda.
Sebuah perusahaan yang merupakan bentuk bisnis ini
merupakan asosiasi/ kumpulan asosiasi/ kumpulan orang-orang nyata individu/
perusahaan lain yang menyediakan beberapa modal kelompok ini bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar