Senin, 16 November 2015

ORGANISASI NIAGA



PENGERTIAN ORGANISASI NIAGA

Organisasi adalah sistem sosial yang memiliki identitas kolektif yang tegas, daftar anggota yang terperinci, program kegiatan yang jelas, dan prosedur pergantian anggota. Organisasi niaga adalah Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan. Dilihat dari pengertiannya pun organisasi niaga dibentuk untuk menghasilkan suatu tujuan untuk mendapatkan sebuah keuntungan terutama dalam bidang niaga itu sendiri.

MACAM-MACAM ORGANISASI NIAGA:

Perseroan Terbatas (PT)

Suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan. Perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa harus membubarkan perusahaan. Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila hutang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan hutang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapatkan keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi-bagikan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada besar kecilnya keuntungan yang diperoleh dari Perseroan Terbatas (PT). Selain berasal dari saham, modal Perseroan Terbatas (PT) berasal dari Obligasi.Keuntungan yang diperoleh bagi pemilik Obligasi yaitu mereka mendapatkan bungan tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan tersebut.

Pembagian Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
Merupakan Perseroan Terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (Go Public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum dan diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Merupakan Perseroan Terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu, misalnya pemegang saham hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual untuk umum.
Perusahaan Terbuka (PT) Kosong
Merupakan Perseroan Terbatas yang sudah ad izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya.

Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
1)  Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership. Pemegang saham sebuah perusahan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Tidak hanya mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi juga kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2)  Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur dan menyebabkan stabilitas modal yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subjek di solusi penyebaran.
3)  Efisiensi manajemen. Manajemen yang spesialisasi dapat memungkinkan pengelolaan modal secara efisien sehingga memudahkan untuk melakukan ekspansi. Dengan menempatkan orang yang tepat, efisien maksimum dari modal yang ada juga ada pemisahan antara pengelolaan dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Perusahaan Terbatas (PT) membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Maka dengan besarnya perusahaan, maka biaya pengorganisasian akan membengkak, belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personil. Hubungan antara perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.

Persekutuan Komanditer (CV)

Merupakan kepanjangan dari Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschap atau CV) yang berarti suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seseorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin.

JENIS-JENIS CV
Berdasarkan perkembangannya, bentuk perseroan komanditer adalah sebagai berikut:

      1. Persekutuan komanditer murni
Bentuk ini merupakan persekutuan komanditer yang pertama. Dalam persekutuan ini hanya terdapat satu sekutu komplementer, sedangkan yang lainnya adalah sekutu komanditer.

      2. Persekutuan komanditer campuran
Bentuk ini umumnya berasal dari bentuk firma bila firma membutuhkan tambahan modal. Sekutu firma menjadi sekutu komplementer sedangkan sekutu lain atau sekutu tambahan menjadi sekutu komanditer.
     
3.Persekutuan komanditer bersaham
Persekutuan komanditer bentuk ini mengeluarkan saham yang tidak dapat diperjualbelikan dan sekutu komplementer maupun sekutu komanditer mengambil satu saham atau lebih. Tujuan dikeluarkannya saham ini adalah untuk menghindari terjadinya modal beku karena dalam persekutuan komanditer tidak mudah untuk menarik kembali modal yang telah disetorkan.

Joint Venture (Perusahaan Patungan)

Perusahaan Patungan merupakan sebuah kesatuan yang dibentuk antara 2 pihak atau lebih untuk menjalankan aktivitas ekonomi secara bersama. Pihak itu setuju untuk berkelompok dengan menyumbang keadilan kepemilikan dan kemudian saham dalam penerimaan, biaya dan kontrol perusahaan. Perusahaan ini hanya bergerak pada proyek khusus aja atau yang berhubungan dengan bisnis yang berkelanjutan.

Alasan pembentukan
Alasan internal
1.       Membangun kekuatan perusahaan
2.       Menyebarkan biaya dan risiko
3.       Menambah akses ke sumber daya keuangan
4.       Ekonomi skala dan keuntungan kekuatan
5.       Akses ke teknologi dan pelanggan baru
6.       Akses ke praktek manajer inovatif
Tujuan persaingan
1.       Mempengaruhi evolusi struktural industri
2.       Kompetisi sebelum selesai
3.       Tanggapan defensif untuk menghapuskan batas-batas industri
4.       Penciptaan unit kompetisi yang kuat
5.       Kecepatan pasar
6.       Menambah ketangkasan
Tujuan strategi
1.       Sinergi
2.       Transfer teknologi/kecakapan
3.       Diversifikasi

Firma (FA)

Perseroan firma merupakan salah satu organisasi bisnis dimana dilakukan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk melakukan kerjasama dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama. Pendirian firma harus resmi, artinya harus dibuat di depan Notaris dan terdapat di pengadilan. Oleh karena itu pendirian firma lebih sulit dibanding dengan perusahaan perorangan. Setiap anggota firma harus menyerahkan seluruh atau sebagian kekayaannya kepada perusahaan dan harus tercantum dalam akte pendirian organisasi, dibuat di hadapan notaris, di daftarkan di pengadilan dan di umumkan di Berita Negara. Apabila organisasi firma memperoleh keuntungan, maka akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disetujui bersama oleh anggota firma, sedangkan apabila terjadi kerugian, maka seluruh anggota firma harus menanggung secara bersama-sama, dan bilamana perlu dengan seluruh kekayaan peribadinya. Berdasarkan pasal 16 Undang-Undang Hukum Dagang. Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama.

Koperasi

Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi Koperasi Non Pemerintah Internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Pengembangan Koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)

Trust (Real Estate Investment Trust/ REITs)
Merupakan instrumen investasi berupa surat berharga yang dapat dibeli oleh investor dari perusahaan lahan yasan yang menerbitkan REITs. Surat berharga ini mirip dengan surat saham yang mencerminkan kepemilikan atas sebuah perusahaan tertentu. Salah satu keunggulan REITs yaitu perlakuan khusus perpajakan, dimana di sejumlah negara, instrumen REITs ini bebas dari pajak penghasilan. Struktur REITs ini mirip dengan reksadana namun penempatan asetnya adalah parada instrumen properti.  Sebagaimana layaknya perusahaan, maka REITs ini dapat bersifat “terbuka” yaitu ditawarkan/ diperjualbelikan pada bursa saham ataupun bersifat “tertutup”. Namun, untuk menikmati perlakuan khusus itu, REITs diharuskan membatasi kegiatan operasional dan investasinya. Chan, Ericksob & Wang (2003) dalam bukunya mengelompokkan ke dalam empat kelompok besar REITs, yaitu pembatasan atas : Struktur Kepemilikan, Struktur Managemen, Kebijakan Keuangan, Jenis Pendapatan yang dapat dihasilkan dan Jenis Aset yang dapat dimiliki.

Kartel

Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual.

Holding

Sebuah perusahaan yang memiliki perusahaan lain yang beredar luas . Hal ini biasanya mengacu pada sebuah perusahaan yang tidak menghasilkan barang atau jasa itu sendiri, melainkan, tujuannya adalah untuk memiliki saham dari perusahaan lain. Perusahaan memegang memungkinkan pengurangan risiko bagi para pemilik dan dapat memungkinkan kepemilikan dan kontrol dari sejumlah perusahaan yang berbeda.

Company

Sebuah perusahaan yang merupakan bentuk bisnis ini merupakan asosiasi/ kumpulan asosiasi/ kumpulan orang-orang nyata individu/ perusahaan lain yang menyediakan beberapa modal kelompok ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar